<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Pengurus Partai</title>
	<atom:link href="http://ppisalatiga.wordpress.com/pengurus-dpc/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ppisalatiga.wordpress.com</link>
	<description>partai pemuda indonesia - kota salatiga - jawa tengah - indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Apr 2009 10:17:04 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Ratna Sari Dewi</title>
		<link>http://ppisalatiga.wordpress.com/pengurus-dpc/#comment-39</link>
		<dc:creator>Ratna Sari Dewi</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2009 13:09:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ppisalatiga.wordpress.com/?page_id=7#comment-39</guid>
		<description>salam perjuangan!

DPC PPI Kota Tasikmalaya-Jabar</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>salam perjuangan!</p>
<p>DPC PPI Kota Tasikmalaya-Jabar</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ppisalatiga</title>
		<link>http://ppisalatiga.wordpress.com/pengurus-dpc/#comment-37</link>
		<dc:creator>ppisalatiga</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Jan 2009 08:43:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ppisalatiga.wordpress.com/?page_id=7#comment-37</guid>
		<description>Kalau yang dimaksud Sugihan, Kecamatan Ampel, itu pertigaan Sruwen belok kiri, nanti ada SPBU, itu sudah (desa) Sugihan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kalau yang dimaksud Sugihan, Kecamatan Ampel, itu pertigaan Sruwen belok kiri, nanti ada SPBU, itu sudah (desa) Sugihan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ayon</title>
		<link>http://ppisalatiga.wordpress.com/pengurus-dpc/#comment-36</link>
		<dc:creator>ayon</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Jan 2009 16:42:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ppisalatiga.wordpress.com/?page_id=7#comment-36</guid>
		<description>mas minta tolong,
cariin alamat sugihan di salatiga di daerah apa?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mas minta tolong,<br />
cariin alamat sugihan di salatiga di daerah apa?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ppisalatiga</title>
		<link>http://ppisalatiga.wordpress.com/pengurus-dpc/#comment-32</link>
		<dc:creator>ppisalatiga</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Sep 2008 10:20:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ppisalatiga.wordpress.com/?page_id=7#comment-32</guid>
		<description>Lha gimana... di KTP-nya tertulis seperti itu., khan nama harus sesuai KTP..
tapi orangnya nggak feodal kok...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Lha gimana&#8230; di KTP-nya tertulis seperti itu., khan nama harus sesuai KTP..<br />
tapi orangnya nggak feodal kok&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Budi</title>
		<link>http://ppisalatiga.wordpress.com/pengurus-dpc/#comment-31</link>
		<dc:creator>Budi</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Sep 2008 10:01:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ppisalatiga.wordpress.com/?page_id=7#comment-31</guid>
		<description>Bendahara PPI kenapa masih pake RM? Mbok Pemuda meninggalkan gaya-gaya feodalisme biar lebih akrab dan menjiwai...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bendahara PPI kenapa masih pake RM? Mbok Pemuda meninggalkan gaya-gaya feodalisme biar lebih akrab dan menjiwai&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Soleh</title>
		<link>http://ppisalatiga.wordpress.com/pengurus-dpc/#comment-26</link>
		<dc:creator>Soleh</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Sep 2008 01:16:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ppisalatiga.wordpress.com/?page_id=7#comment-26</guid>
		<description>apa program jangka pendek partai sampeyan ? yang murah, efisien, efektif ?
terutama penggantian tanah lingkar, keruhnya PDAM, mangkraknya penanganan kasus korupsi ? ayo kita bergandengan tangan turut berpartisipasi terhadap PR kota kita tercinta sesuai UU NO 31/99 UU 28/99 tentang peran masyarakat</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>apa program jangka pendek partai sampeyan ? yang murah, efisien, efektif ?<br />
terutama penggantian tanah lingkar, keruhnya PDAM, mangkraknya penanganan kasus korupsi ? ayo kita bergandengan tangan turut berpartisipasi terhadap PR kota kita tercinta sesuai UU NO 31/99 UU 28/99 tentang peran masyarakat</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Soleh</title>
		<link>http://ppisalatiga.wordpress.com/pengurus-dpc/#comment-25</link>
		<dc:creator>Soleh</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Sep 2008 01:12:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ppisalatiga.wordpress.com/?page_id=7#comment-25</guid>
		<description>Ayo kita wujudkan Salatiga menuju SALATIGA LEBIH BAIK setuju wujudnya apa ? hayo, kami siap bekerjasama dengan partai apapun untuk mewujudkan misi sampeyan 

hormat kami,


Soleh
0888 2544 324</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ayo kita wujudkan Salatiga menuju SALATIGA LEBIH BAIK setuju wujudnya apa ? hayo, kami siap bekerjasama dengan partai apapun untuk mewujudkan misi sampeyan </p>
<p>hormat kami,</p>
<p>Soleh<br />
0888 2544 324</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: bison S3R</title>
		<link>http://ppisalatiga.wordpress.com/pengurus-dpc/#comment-24</link>
		<dc:creator>bison S3R</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Sep 2008 14:16:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ppisalatiga.wordpress.com/?page_id=7#comment-24</guid>
		<description>SOLOPOS Salatiga Raya 2 September 2008

Pemkot lambat atur kampanye Pemilu, Perwali tak kunjung berlaku 

Salatiga (Espos)   Pemkot Salatiga bertindak lambat dalam mengatur pelaksanaan kampanye Pemilu Legislatif 2009 yang telah berlangsung sejak awal Juli silam. 
Hingga Senin (1/9) siang kemarin, peraturan walikota untuk menjaga ketertiban kota selama masa kampanye ternyata belum diundangkan sebagai lembaran daerah.
Padahal &lt;B&gt;Peraturan Walikota (Perwali) Salatiga No 33/2008&lt;B&gt; tentang Penggunaan fasilitas-fasilitas milik atau yang dikuasai Pemda dan ketentuan pemasangan alat peraga kampanye dalam rangka Pemilu di Kota Salatiga itu, Rabu (27/8) pekan lalu, disosialisasikan Kepala Kantor Kesbanglinmas Drs Valentino Hari Wibowo. Sosialisasi dilakukan di hadapan para pimpinan Parpol di Ruang Sidang II Balaikota.
”Hingga saat ini, Perwali tersebut belum diundangkan. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, Perwali itu belum ditandatangani Sekda sehingga belum bisa dimasukkan sebagai lembaran daerah,” ungkap Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kesatuan Bangsa dan Pelindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kota Salatiga, Drs Umbu Modo Dedo Ngara saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Senin siang kemarin.
Fasilitas pemerintah
Perwali tersebut, sebagaimana dipaparkan oleh Valentino di hadapan pimpinan Parpol yang mengikuti diskusi politik di Ruang Sidang II Balaikota Salatiga, pekan lalu, sejatinya cukup rinci mengatur penggunaan fasilitas milik pemerintah untuk kampanye, lokasi serta ketentuan pemasangan alat peraga kampanye dan semacamnya. 
Nyatanya, hingga hampir dua bulan masa kampanye berlangsung, Perwali itu masih juga belum disahkan.
Menurut Valentino, Perwali itu antara lain menyebutkan fasilitas milik pemerintah daerah pada dasarnya dilarang digunakan untuk kampanye. 
Namun pemerintah daerah, sambungnya, juga memberikan kesempatan yang sama kepada setiap tim kampanye Parpol untuk memanfaatkan Radio Suara Salatiga dan sejumlah lapangan yang bisa disewakan untuk kampanye Pemilu Legislatif.
”Pemanfaatan Radio Suara Salatiga harus dengan pemberitahuan kepada Kantor Inkom, sedangkan sejumlah lapangan dapat digunakan setelah Parpol yang bersangkutan memberitahukan rencana mereka kepada Walikota dan memenuhi ketentuan sistem sewa-menyewa dengan Dinas Parsenibud dan OR untuk penggunaan GPD dan Stadion Kridanggo,” papar Valentino.
Meskipun kampanye terbuka dengan pengerahan massa diyakini tak lagi marak, Valentino mengaku bahwa Pemkot masih menyiapkan 13 lapangan di empat kecamatan Kota Salatiga. - Oleh : R Wibisono</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>SOLOPOS Salatiga Raya 2 September 2008</p>
<p>Pemkot lambat atur kampanye Pemilu, Perwali tak kunjung berlaku </p>
<p>Salatiga (Espos)   Pemkot Salatiga bertindak lambat dalam mengatur pelaksanaan kampanye Pemilu Legislatif 2009 yang telah berlangsung sejak awal Juli silam.<br />
Hingga Senin (1/9) siang kemarin, peraturan walikota untuk menjaga ketertiban kota selama masa kampanye ternyata belum diundangkan sebagai lembaran daerah.<br />
Padahal <b>Peraturan Walikota (Perwali) Salatiga No 33/2008</b><b> tentang Penggunaan fasilitas-fasilitas milik atau yang dikuasai Pemda dan ketentuan pemasangan alat peraga kampanye dalam rangka Pemilu di Kota Salatiga itu, Rabu (27/8) pekan lalu, disosialisasikan Kepala Kantor Kesbanglinmas Drs Valentino Hari Wibowo. Sosialisasi dilakukan di hadapan para pimpinan Parpol di Ruang Sidang II Balaikota.<br />
”Hingga saat ini, Perwali tersebut belum diundangkan. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, Perwali itu belum ditandatangani Sekda sehingga belum bisa dimasukkan sebagai lembaran daerah,” ungkap Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kesatuan Bangsa dan Pelindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kota Salatiga, Drs Umbu Modo Dedo Ngara saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Senin siang kemarin.<br />
Fasilitas pemerintah<br />
Perwali tersebut, sebagaimana dipaparkan oleh Valentino di hadapan pimpinan Parpol yang mengikuti diskusi politik di Ruang Sidang II Balaikota Salatiga, pekan lalu, sejatinya cukup rinci mengatur penggunaan fasilitas milik pemerintah untuk kampanye, lokasi serta ketentuan pemasangan alat peraga kampanye dan semacamnya.<br />
Nyatanya, hingga hampir dua bulan masa kampanye berlangsung, Perwali itu masih juga belum disahkan.<br />
Menurut Valentino, Perwali itu antara lain menyebutkan fasilitas milik pemerintah daerah pada dasarnya dilarang digunakan untuk kampanye.<br />
Namun pemerintah daerah, sambungnya, juga memberikan kesempatan yang sama kepada setiap tim kampanye Parpol untuk memanfaatkan Radio Suara Salatiga dan sejumlah lapangan yang bisa disewakan untuk kampanye Pemilu Legislatif.<br />
”Pemanfaatan Radio Suara Salatiga harus dengan pemberitahuan kepada Kantor Inkom, sedangkan sejumlah lapangan dapat digunakan setelah Parpol yang bersangkutan memberitahukan rencana mereka kepada Walikota dan memenuhi ketentuan sistem sewa-menyewa dengan Dinas Parsenibud dan OR untuk penggunaan GPD dan Stadion Kridanggo,” papar Valentino.<br />
Meskipun kampanye terbuka dengan pengerahan massa diyakini tak lagi marak, Valentino mengaku bahwa Pemkot masih menyiapkan 13 lapangan di empat kecamatan Kota Salatiga. &#8211; Oleh : R Wibisono</b></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: bison S3R</title>
		<link>http://ppisalatiga.wordpress.com/pengurus-dpc/#comment-23</link>
		<dc:creator>bison S3R</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Sep 2008 14:06:47 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ppisalatiga.wordpress.com/?page_id=7#comment-23</guid>
		<description>Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, diatur sebagai
berikut:
a. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi
dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota,
Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk
menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye
pemilu;
b. alat peraga tidak ditempatkan pada tempat ibadah seperti masjid, gereja,
vihara, pura; rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung
milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolahan), jalan-jalan
protokol, dan jalan bebas hambatan;
c. alat peraga dapat ditempatkan pada tempat milik perseorangan atau badan
swasta, dengan seizin pemilik tempat yang bersangkutan;
d. pemasangan alat peraga oleh pelaksana kampanye, harus mempertimbangkan
etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai
dengan Peraturan Daerah setempat;
e. pemasangan alat peraga kampanye pemilu harus berjarak dari alat peraga
peserta pemilu lainnya;
f. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berwenang memerintahkan
peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi ketentuan jarak tersebut untuk
mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut;
g. Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau
memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada peserta pemilihan umum
tersebut;
h. peserta pemilihan umum wajib membersihkan alat peraga kampanye paling
lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
(PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 19 TAHUN 2008)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, diatur sebagai<br />
berikut:<br />
a. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi<br />
dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota,<br />
Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk<br />
menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye<br />
pemilu;<br />
b. alat peraga tidak ditempatkan pada tempat ibadah seperti masjid, gereja,<br />
vihara, pura; rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung<br />
milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolahan), jalan-jalan<br />
protokol, dan jalan bebas hambatan;<br />
c. alat peraga dapat ditempatkan pada tempat milik perseorangan atau badan<br />
swasta, dengan seizin pemilik tempat yang bersangkutan;<br />
d. pemasangan alat peraga oleh pelaksana kampanye, harus mempertimbangkan<br />
etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai<br />
dengan Peraturan Daerah setempat;<br />
e. pemasangan alat peraga kampanye pemilu harus berjarak dari alat peraga<br />
peserta pemilu lainnya;<br />
f. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berwenang memerintahkan<br />
peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi ketentuan jarak tersebut untuk<br />
mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut;<br />
g. Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau<br />
memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada peserta pemilihan umum<br />
tersebut;<br />
h. peserta pemilihan umum wajib membersihkan alat peraga kampanye paling<br />
lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.<br />
(PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM<br />
NOMOR 19 TAHUN 2008)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ppisalatiga</title>
		<link>http://ppisalatiga.wordpress.com/pengurus-dpc/#comment-22</link>
		<dc:creator>ppisalatiga</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Sep 2008 08:05:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ppisalatiga.wordpress.com/?page_id=7#comment-22</guid>
		<description>aturan tertulis belum kami peroleh, namun dalam sosialisasi peraturan bersama KPU dan Walikota Salatiga, yang kami ingat antara lain:

tidak boleh di pohon
tidak boleh spanduk melintang di atas jalan,
di bangunan milik pribadi (perorangan /perusahaan) HARUS seijin pemilik

yang boleh tidak ijin adalah di jalan yang berjarak 10 meter dari KANTOR PARTAI,

untuk baliho, diperlakukan sebagai reklame, jadi harus bayar retribusi IKLAN ke Pemkot.

nanti detailnya kalau sudah kami peroleh aturan tertulisnya...
tks</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>aturan tertulis belum kami peroleh, namun dalam sosialisasi peraturan bersama KPU dan Walikota Salatiga, yang kami ingat antara lain:</p>
<p>tidak boleh di pohon<br />
tidak boleh spanduk melintang di atas jalan,<br />
di bangunan milik pribadi (perorangan /perusahaan) HARUS seijin pemilik</p>
<p>yang boleh tidak ijin adalah di jalan yang berjarak 10 meter dari KANTOR PARTAI,</p>
<p>untuk baliho, diperlakukan sebagai reklame, jadi harus bayar retribusi IKLAN ke Pemkot.</p>
<p>nanti detailnya kalau sudah kami peroleh aturan tertulisnya&#8230;<br />
tks</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
