Dewan Pimpinan Cabang (DPC) :

Sekretariat: Jl. Seruni no. 5 Salatiga 50714

Ketua : Petrus Wijayanto

Wakil Ketua 1: Harun Supriono
Wakil Ketua 2: Ishug Yulikama
Wakil Ketua 3: Erlisa Rafianti

Sekretaris 1 : Suryanto
Sekretaris 2 : Ratmaji HC
Bendahara : RM Ismunandar Surya Sedono

Pimpinan Pergerakan Kecamatan (PPK):

Kecamatan SIDOMUKTI:
Sekretariat: Jl. Parkit 19, Klaseman, Salatiga

Ketua: Bambang Tri Wahyono
Sekretaris: Agus Setiawan
Bendahara: Setyawati Hangesti Puji

18 Responses to “Pengurus Partai”


  1. SALAM KENAL
    DPD PPI KAL-BAR

  2. wijayanto Says:

    salam kenal juga
    pengurus
    dpc ppi kota salatiga

  3. JASRIL Says:

    Salam Pemuda….

    Salam kenal…
    Pemuda hari ini pemuda masa depan bangsa….
    Bersama partai pemuda Indonesia kita capai kejayaan….
    PEMUDA KUAT RAKYAT SEJAHTERA….

    SALAM

    JASRIL
    Ketua DPC PPI Kota Dumai Riau

  4. wijayanto Says:

    salam kenal juga..
    bisa share… bagaimana strategi Anda bersama rekan-rekan pengurus untuk menghadapi pemilu nanti?
    tks.
    (kalau japri via ppi@salatiga.biz saja)

  5. Budiari Wibawa Says:

    Salam Kenal, DPC PPI Kab. Sragen

  6. Budiari Wibawa Says:

    Salam Pemuda !!!
    Salut dengan PPI Kota Salatiga, untuk slogannya.
    Slogan DPC PPI Kab. Sragen, “JALAN BARU PEMIMPIN BARU”
    Tks.
    Budiari Wibawa
    Ketua DPC PPI Kab. Sragen

  7. wijayanto Says:

    salam kenal juga,
    DPC PPI Kota Salatiga

  8. SOLEH Says:

    mohon dibantu mengenai aturan pemasangan bendera partai misalnya dirumah orang atau dipohon orang, aturannya bagaimana

    thanks
    Soleh
    08888 2455 324

  9. ppisalatiga Says:

    aturan tertulis belum kami peroleh, namun dalam sosialisasi peraturan bersama KPU dan Walikota Salatiga, yang kami ingat antara lain:

    tidak boleh di pohon
    tidak boleh spanduk melintang di atas jalan,
    di bangunan milik pribadi (perorangan /perusahaan) HARUS seijin pemilik

    yang boleh tidak ijin adalah di jalan yang berjarak 10 meter dari KANTOR PARTAI,

    untuk baliho, diperlakukan sebagai reklame, jadi harus bayar retribusi IKLAN ke Pemkot.

    nanti detailnya kalau sudah kami peroleh aturan tertulisnya…
    tks

  10. bison S3R Says:

    Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, diatur sebagai
    berikut:
    a. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi
    dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota,
    Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk
    menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye
    pemilu;
    b. alat peraga tidak ditempatkan pada tempat ibadah seperti masjid, gereja,
    vihara, pura; rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung
    milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolahan), jalan-jalan
    protokol, dan jalan bebas hambatan;
    c. alat peraga dapat ditempatkan pada tempat milik perseorangan atau badan
    swasta, dengan seizin pemilik tempat yang bersangkutan;
    d. pemasangan alat peraga oleh pelaksana kampanye, harus mempertimbangkan
    etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai
    dengan Peraturan Daerah setempat;
    e. pemasangan alat peraga kampanye pemilu harus berjarak dari alat peraga
    peserta pemilu lainnya;
    f. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berwenang memerintahkan
    peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi ketentuan jarak tersebut untuk
    mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut;
    g. Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau
    memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada peserta pemilihan umum
    tersebut;
    h. peserta pemilihan umum wajib membersihkan alat peraga kampanye paling
    lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
    (PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
    NOMOR 19 TAHUN 2008)

  11. bison S3R Says:

    SOLOPOS Salatiga Raya 2 September 2008

    Pemkot lambat atur kampanye Pemilu, Perwali tak kunjung berlaku

    Salatiga (Espos) Pemkot Salatiga bertindak lambat dalam mengatur pelaksanaan kampanye Pemilu Legislatif 2009 yang telah berlangsung sejak awal Juli silam.
    Hingga Senin (1/9) siang kemarin, peraturan walikota untuk menjaga ketertiban kota selama masa kampanye ternyata belum diundangkan sebagai lembaran daerah.
    Padahal Peraturan Walikota (Perwali) Salatiga No 33/2008 tentang Penggunaan fasilitas-fasilitas milik atau yang dikuasai Pemda dan ketentuan pemasangan alat peraga kampanye dalam rangka Pemilu di Kota Salatiga itu, Rabu (27/8) pekan lalu, disosialisasikan Kepala Kantor Kesbanglinmas Drs Valentino Hari Wibowo. Sosialisasi dilakukan di hadapan para pimpinan Parpol di Ruang Sidang II Balaikota.
    ”Hingga saat ini, Perwali tersebut belum diundangkan. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, Perwali itu belum ditandatangani Sekda sehingga belum bisa dimasukkan sebagai lembaran daerah,” ungkap Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kesatuan Bangsa dan Pelindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kota Salatiga, Drs Umbu Modo Dedo Ngara saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Senin siang kemarin.
    Fasilitas pemerintah
    Perwali tersebut, sebagaimana dipaparkan oleh Valentino di hadapan pimpinan Parpol yang mengikuti diskusi politik di Ruang Sidang II Balaikota Salatiga, pekan lalu, sejatinya cukup rinci mengatur penggunaan fasilitas milik pemerintah untuk kampanye, lokasi serta ketentuan pemasangan alat peraga kampanye dan semacamnya.
    Nyatanya, hingga hampir dua bulan masa kampanye berlangsung, Perwali itu masih juga belum disahkan.
    Menurut Valentino, Perwali itu antara lain menyebutkan fasilitas milik pemerintah daerah pada dasarnya dilarang digunakan untuk kampanye.
    Namun pemerintah daerah, sambungnya, juga memberikan kesempatan yang sama kepada setiap tim kampanye Parpol untuk memanfaatkan Radio Suara Salatiga dan sejumlah lapangan yang bisa disewakan untuk kampanye Pemilu Legislatif.
    ”Pemanfaatan Radio Suara Salatiga harus dengan pemberitahuan kepada Kantor Inkom, sedangkan sejumlah lapangan dapat digunakan setelah Parpol yang bersangkutan memberitahukan rencana mereka kepada Walikota dan memenuhi ketentuan sistem sewa-menyewa dengan Dinas Parsenibud dan OR untuk penggunaan GPD dan Stadion Kridanggo,” papar Valentino.
    Meskipun kampanye terbuka dengan pengerahan massa diyakini tak lagi marak, Valentino mengaku bahwa Pemkot masih menyiapkan 13 lapangan di empat kecamatan Kota Salatiga. – Oleh : R Wibisono

  12. Soleh Says:

    Ayo kita wujudkan Salatiga menuju SALATIGA LEBIH BAIK setuju wujudnya apa ? hayo, kami siap bekerjasama dengan partai apapun untuk mewujudkan misi sampeyan

    hormat kami,

    Soleh
    0888 2544 324

  13. Soleh Says:

    apa program jangka pendek partai sampeyan ? yang murah, efisien, efektif ?
    terutama penggantian tanah lingkar, keruhnya PDAM, mangkraknya penanganan kasus korupsi ? ayo kita bergandengan tangan turut berpartisipasi terhadap PR kota kita tercinta sesuai UU NO 31/99 UU 28/99 tentang peran masyarakat

  14. Budi Says:

    Bendahara PPI kenapa masih pake RM? Mbok Pemuda meninggalkan gaya-gaya feodalisme biar lebih akrab dan menjiwai…

  15. ppisalatiga Says:

    Lha gimana… di KTP-nya tertulis seperti itu., khan nama harus sesuai KTP..
    tapi orangnya nggak feodal kok…

  16. ayon Says:

    mas minta tolong,
    cariin alamat sugihan di salatiga di daerah apa?

  17. ppisalatiga Says:

    Kalau yang dimaksud Sugihan, Kecamatan Ampel, itu pertigaan Sruwen belok kiri, nanti ada SPBU, itu sudah (desa) Sugihan.

  18. Ratna Sari Dewi Says:

    salam perjuangan!

    DPC PPI Kota Tasikmalaya-Jabar

Leave a Reply